Kabarminang – Seorang polisi wanita (polwan) berpangkat Brigadir di Polda Sumatera Barat (Sumbar), berinisial S, diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan atasannya, seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F. Kasus tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan dugaan pelecehan seksual itu terjadi sekitar 15 Januari 2026. Saat itu, korban dipanggil oleh terduga pelaku untuk datang ke ruangannya.
Menurut Diki, pemanggilan tersebut bukan berkaitan dengan pekerjaan. Terduga pelaku disebut menawarkan tambahan uang kepada korban untuk keperluan liburan sebelum mengambil cuti.
“Pengakuan korban, tawaran yang diberikan itu sekitar Rp4 jutaan,” kata Diki kepada Sumbarkita, Sabtu (25/7/2026).
Diki mengatakan, setelah korban berada di dalam ruangan, terduga pelaku meminta korban untuk menutup mata. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan mencium korban.
“Ketika kejadian itu korban memberontak dan menyampaikan kepada pelaku, ‘Jangan seperti ini, Pak. Kalau soal uang saya juga ada, tapi saya jangan diperlakukan seperti ini’,” ujar Diki.
Setelah kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan perkara itu ke Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026.
Kemudian, pada 24 Februari 2026, orang tua korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP). Penanganan perkara tersebut awalnya dilakukan oleh Subdirektorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal), kemudian dilimpahkan ke bidang yang menangani pertanggungjawaban profesi.















