Kabarminang – Pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Agustus 2026 setelah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Sesuai ketentuan, regulasi mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia dikenai tarif Rp5 juta.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara itu, masyarakat yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kembali status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dikenai tarif Rp1 juta. Besaran yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan mengenai tetap menjadi WNI.
Adapun penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp500 ribu untuk setiap permohonan. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif layanan jasa hukum yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan regulasi baru diterbitkan sebagai penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur kementerian.















