Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di pinggir Jalan Veteran, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 2.00 WIB karena diduga membawa sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, mengatakan bahwa pria itu berinisial JF (41 tahun), warga Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan.
Perihal penangkapan JF, Amin mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya orang yang membawa sabu-sabu. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui seorang pria tengah membawa sabu-sabu.
Saat akan ditangkap, kata Amin, JF membuang sabu-sabu itu. Pihaknya kemudian mencari narkoba tersebut dan menemukannya.
“Petugas menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna berisi satu plastik klip bening sabu-sabu sekitar satu meter dari lokasi penangkapan. Berat sabu-sabu itu 0,18 gram,” ujar Amin pada Rabu (15/7/2026).
Pihaknya juga menyita barang bukti lain, yaitu sebuah ponsel Android merek Oppo di sekitar lokasi.
“Dia sudah tiga kali masuk penjara karena kasus narkoba,” tutur Amin.
Amin menambahkan bahwa pihaknya menetapkan JF sebagai kurir sabu-sabu. Karena itu, pihaknya menjerat JF dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, JF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















