Kabarminang – Polisi menangkap dua pria di dua nagari di Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (9/7/2026) malam karena diduga mencuri sejumlah barang di sebuah pondok ladang di Rambai Lumpo, Nagari Taratak Tangah Lumpo, Kecamatan IV Jurai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, mengatakan bahwa kedua pria tersebut masing-masing ialah RV (32 tahun), warga Nagari Taratak Tangah, Kecamatan IV Jurai, dan AM (41), warga Nagari Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan. Sementara itu, korban bernama Wiwil Hendrita Yeni (39 tahun), warga Nagari Taratak Tangah Lumpo.
Ai Am’ar menginformasikan bahwa pihaknya menangkap RV di sebuah kedai di Kampung Bukik Parik, Nagari Taratak Tangah, pukul 19.15 WIB, kemudian menangkap AM di Jalan Jenderal Sudirman, Nagari Salido, pukul 22.30 WIB.
Ai Am’ar mengatakan bahwa suami korban mengetahui barang-barang di pondoknya hilang saat ia mendatangi ladangnya di Rambai Lumpo pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Suami korban mendapati bahwa pintu pondoknya telah dibobol dan sejumlah barang miliknya hilang, antara lain gergaji mesin, senapan angin, dan dongkrak, juga ayam.
Setelah mengetahui barang-barang di pondoknya dicuri, kata Ai Am’ar, korban melapor ke polres dengan kerugian sekitar Rp6,5 juta. Ia menyebut bahwa laporan tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/68/V/2026/SPKT/Polres Pesisir Selatan tertanggal 25 Mei 2026.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui pencuri di pondok korban. Menurut hasil penyelidikan, pihaknya menduga bahwa barang-barang di pondok itu dicuri pada Kamis (21/5/2026).
Ai Am’ar mengatakan bahwa menurut hasil penyelidikan, RV dan AM diduga sebagai pencurinya. Karena itu, pihaknya menangkap kedua pria tersebut.
Dari kedua pria itu, kata Ai Am’ar, pihaknya menyita sejumlah barang curian, yaitu sebuah gergaji mesin merek Falcon FC-5500, sebuah dongkrak mobil, dan sepucuk senapan angin laras panjang merek Apache Super.
















