Kabarminang — Seorang sopir travel ditangkap polisi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB karena kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan.
Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengatakan bahwa pihaknya menangkap sopir travel itu saat hendak melewati Pelabuhan Bakauheni dengan mobilnya, Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK.
Fransiskus menceritakan bahwa sopir itu kedapatan membawa senjata rakitan jenis revolver oleh personel polsek yang melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, kami mengamankan satu orang sopir travel serta menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman,” ujar Fransiskus sebagaimana dikutip dari Tribratanews Polda Lampung pada Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Fransiskus, terungkap bahwa senjata api itu dikirimkan dengan menggunakan modus penitipan paket melalui jasa travel antardaerah. Ia menyebut bahwa sopir travel yang membawa paket itu tidak mengetahui isi paket yang ia bawa karena hanya diberi informasi bahwa barang tersebut berisi pakaian dan telepon genggam.
“Ongkos pengirimannya hanya sekitar Rp300 ribu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” ucap Fransiskus.
Fransiskus mengungkapkan bahwa sopir travel itu mengambil paket tersebut dari perempuan berinisial A, adik dari buronan polisi berinisial S, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dengan tujuan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat.
Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, kata Fransiskus, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim dalam pengawasan hingga tiba di tangan penerima. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap YY, penerima paket di wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Polisi juga menetapkan S sebagai buronan yang diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.















