Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengusulkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 17.911,57 hektare kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Kabupaten/Kota yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat pada Rabu (8/7/2026). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat. Keduanya didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Bidang Tata Ruang.
Pengusulan LP2B merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengintegrasikan kawasan pertanian pangan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lahan pertanian produktif tetap terlindungi dan dapat terus mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Padang Pariaman.
Usulan itu mengacu pada Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman Nomor 521.4/1066/DistanKP/VII-2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Penetapan Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Padang Pariaman.
Sebagai bagian dari tahapan pengusulan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menyerahkan data spasial dalam format shape file (SHP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi Bupati Padang Pariaman untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Setelah itu, SK tersebut akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Padang Pariaman.
Melalui penetapan LP2B tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap lahan-lahan pertanian produktif dapat terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah, menjaga keberlanjutan sektor pertanian, serta memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat.
















