Kabarminang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, mengatakan tersangka baru tersebut berinisial IF. Menurutnya, IF bertugas sebagai pengawas pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang pada proyek tahun anggaran 2019–2020.
“Dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumbar kembali menetapkan satu tersangka berinisial IF,” kata Dedie kepada wartawan, Sabtu (11/7).
Dedie mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar juga langsung menahan IF di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan IF, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB selaku Direktur Utama PT Maidah Rekajaya, dan A selaku kuasa direksi perusahaan pelaksana proyek sebagai tersangka.
Kejati Sumbar menyampaikan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat menyebut dugaan penyimpangan dalam proyek itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.
Proyek pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang dilaksanakan melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan sumber pendanaan hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Nilai proyek tercatat sebesar Rp25,4 miliar.
















