Kabarminang – PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan setelah gugatan mereka terkait penertiban bangunan di kawasan Lembah Anai ditolak oleh PTUN Padang pada pertengahan Juni lalu.
Kuasa Hukum PT HSH, Wilson Saputra, menjelaskan bahwa permohonan banding secara elektronik dengan nomor perkara 53/G/LH/2025/PTUN.Pdg ini telah didaftarkan melalui Kepaniteraan PTUN Padang pada Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Wilson, langkah hukum ini diambil karena pihak PT HSH menolak keras Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat mengenai penertiban bangunan dan menilai putusan tingkat pertama tidak berpihak pada keadilan investasi.
“Kami menilai majelis hakim tidak proporsional karena mengabaikan fakta persidangan mengenai dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik oleh pemerintah daerah, dan justru sibuk menyoroti masalah sempadan sungai,” ujar Wilson kepada Sumbarkita, Kamis (2/7/2026).
Ia mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa dibeli secara legal oleh Haji Ali Utsman Suid pada 2021 dengan status bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Wilson, keberadaan sertifikat tersebut seharusnya menjadi dasar bahwa lahan memiliki kejelasan status dan tidak termasuk kawasan hutan lindung maupun sempadan sungai.
Wilson juga menilai Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah melakukan pembiaran selama hampir tiga tahun sejak proses pematangan lahan dan pengajuan izin pembangunan dimulai pada 2021.
Menurutnya, hingga 2023 pembangunan Hotel Sari A Hidayah telah mencapai sekitar 60 persen dengan nilai investasi yang terserap mencapai puluhan miliar rupiah. Ia menyebut struktur baja bangunan saat itu telah berdiri hingga sekitar 60 persen.
Selain itu, ia menyoroti hasil rapat koordinasi dengan pemerintah daerah pada 2023 yang menurutnya hanya menghasilkan keputusan penundaan proses perizinan, bukan larangan pembangunan.
















