“Pemkab Tanah Datar saat itu hanya menunda izin sampai ada kepastian lahan tersebut keluar dari kawasan hutan, bukan melarangnya,” ujarnya.
Wilson mengatakan PT HSH telah memperoleh penetapan status lahan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) setelah melakukan pengurusan ke pemerintah pusat. Namun, ia menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak konsisten setelah status tersebut diterbitkan.
“Sikap tegas pemerintah ini sangat terlambat karena baru muncul setelah kawasan Lembah Anai dilanda bencana alam dan proyek ini viral di media sosial,” katanya.
Di sisi lain, Wilson menyebut pihaknya telah mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 2025 untuk pembangunan tanggul atau dinding penahan sebagai langkah mitigasi risiko bencana di sekitar aliran sungai.
Ia juga menyatakan pihak perusahaan telah mengantongi SK Nomor 11.577 yang menyatakan lahan tersebut bukan kawasan hutan. Saat ini, perusahaan disebut sedang menyelesaikan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sampai hari ini belum ada jalur komunikasi atau musyawarah dengan Pemprov Sumbar karena proses hukum masih berjalan, namun kami tetap membuka diri jika ada ruang perdamaian,” tambah Wilson.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memenangkan gugatan tingkat pertama melawan PT HSH di PTUN Padang dalam perkara Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG terkait penertiban bangunan kerangka hotel, warung kopi, dan masjid di kawasan Lembah Anai.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, mengatakan pihaknya masih menunggu langkah hukum lanjutan dari PT HSH.
















