Menurut Boy, objek sengketa berada di kawasan sempadan Sungai Batang Anai yang dikategorikan sebagai daerah rawan bencana dan dikelilingi kawasan hutan lindung sehingga dinilai tidak sesuai untuk pembangunan usaha komersial.
Pemprov Sumbar juga menyatakan bangunan tersebut tidak memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen Amdal, Amdal Lalu Lintas, hingga izin operasional hotel.
“Pihak pengembang tidak mengantongi satu pun perizinan yang sah,” kata Boy.
Melalui proses banding di PT TUN Medan, PT HSH berharap pengadilan dapat memberikan penilaian yang lebih objektif terhadap perkara tersebut, termasuk mempertimbangkan pembatalan SK Gubernur Sumbar agar proyek pembangunan hotel dapat kembali dilanjutkan.
















