Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di kontrakannya di Jorong Saruaso Timur, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB karena diduga mencuri kambing.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial M (47 tahun). Sementara itu, korban bernama Ayuni Berti, warga Jorong Saruaso Timur.
“Saat ditangkap, M membantah. Namun, setelah petugas memperlihatkan barang bukti dan keterangan saksi, dia mengakui perbuatannya,” ujar Iqbal pada Kamis (2/7/2026).
Iqbal mengatakan bahwa M mencuri kambing pada Selasa (5/5/2026) pukul 9.00 WIB. Perihal pencurian itu, Iqbal menceritakan bahwa korban memasukkan kambingnya ke dalam kendang pada Senin (4/5/2026) pukul 18.00 WIB. Kemudian, pada Rabu (6/5/2026) pukul 9.00 WIB korban dihubungi oleh rekannya, petani, bahwa kambing korban hilang seekor di kendang.
“Jarak kendang kambing dengan rumah korban sekitar 3 kilometer,” ucap Iqbal.
Setelah mengetahui kambingnya hilang dan diduga dicuri, kata Iqbal, korban melapor ke Polres Tanah Datar. Atas kejadian itu, korban rugi sekitar Rp2,5 juta.
Iqbal mengatakan bahwa laporan korban teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/VI/2026/SPKT/Polres Tanah Datar tanggal 18 Juni 2026. Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian itu diduga dilakukan oleh M. Petugas lalu menangkap M di rumah kontrakannya,” tutur Iqbal.
















