Kabarminang – Pelarian seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian di Kabupaten Lima Puluh Kota akhirnya berakhir. Terduga pelaku berinisial D (25) ditangkap jajaran Satreskrim Polres 50 Kota saat melintas di pinggir jalan raya Jorong Pinago, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota bersama Unit Reskrim Polsek Suliki dalam pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso.
D diketahui merupakan seorang sopir yang berdomisili di Jorong Limbanang Baruah, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kasus yang menjeratnya bermula dari dugaan pencurian yang terjadi di Jorong Banja Loweh Ketek, Nagari Banja Loweh, Kecamatan Bukik Barisan, pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah menerima laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian memburu keberadaannya hingga akhirnya menangkap D saat berada di kawasan Kecamatan Suliki.
Saat menjalani pemeriksaan awal, D disebut mengakui telah melakukan pencurian di lokasi yang dilaporkan korban. Pengakuan itu kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini masih terus dikembangkan penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, D dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Suliki untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi belum menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan D maupun berapa total kerugian korban. Saat ini polisi terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain maupun kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu hasil Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar Polres 50 Kota untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
















