Kabarminang — Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat segera mempercepat pemeriksaan atas laporan dugaan maladministrasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batuan andesit untuk PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi damai yang digelar di depan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Kamis (25/6/2026). Perihal hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, merespons dugaan maladministrasi tambang andesit itu telah ditingkatkan dari tahap pemeriksaan administrasi menjadi pemeriksaan substantif sejak awal Juni 2026.
“Pertama soal kunjungan hari ini, kami sudah menerima dan kami akan segera menuntaskan masalah ini,” katanya, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dugaan maladministrasi tersebut berfokus pada dugaan pengabaian serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses yang dipersoalkan.
“Ada dugaan pengabaian di situ. Kemudian juga soal pelibatan, partisipasi yang terbatas. Masyarakat tidak pernah terlibat dalam proses ini. Padahal masyarakat sudah berulang kali menyampaikan tidak menerima,” katanya.
Adel mengungkapkan Ombudsman akan memanggil sejumlah instansi yang disebutkan dalam laporan masyarakat untuk dimintai keterangan mulai pekan depan.
“Insya Allah minggu depan akan kita undang pihak terkait yang disebutkan dalam laporan itu. Di antaranya ada ESDM, DLH, Dinas Perizinan, serta UPTD terkait lainnya,” ujarnya.
Selain memeriksa dugaan maladministrasi, Ombudsman juga menerima informasi mengenai potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Menurut Adel, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian seluruh pihak.
















