Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengatakan, ada tiga indikasi kuat dugaan maladministrasi dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Ia merinci, dugaan tersebut pertama ialah minimnya partisipasi masyarakat terdampak, ketidakkompetenan tim penyusun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar yang menggunakan data risiko bencana berskala nasional untuk tingkat desa, dan ketiga yang ditemukan koalisi masyarakat sipil ialah adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa pencantuman nama dan tanda tangan warga.
Ia melanjutkan, kasus dugaan maladministrasi ini telah dilaporkan secara resmi oleh perwakilan warga kepada Ombudsman Sumbar sejak 18 Mei 2026. Namun, hingga kini laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Tommy menuturkan bahwa perjuangan warga bukan sekadar menolak korporasi, melainkan mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Keselamatan itu tidak boleh dikorbankan demi investasi yang merusak ruang hidup masyarakat,” imbuhnya.
















