Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pesisir Selatan, Sumatera Barat, sebesar Rp283.955.000 sepanjang 2025. Kelebihan pembayaran tersebut terdapat pada 81 temuan yang tercatat dengan keterangan tidak menginap serta ketidaksesuaian tagihan dan tarif kamar hotel.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025. Laporan itu diterbitkan pada Mei 2026.
BPK menemukan temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Dalam laporan itu BPK mencatat 81 temuan pembayaran perjalanan dinas. Dari 81 temuan itu, 69 temuan merupakan kelebihan bayar pada kasus tidak menginap, yang berjumlah Rp244.355.000. Sementara itu, sisanya merupakan temuan kelebihan bayar ketidaksesuaian tagihan dan tarif kamar hotel, yang berjumlah Rp39.600.000.
Dalam 81 poin temuan tersebut, kelebihan bayar tersebut dilakukan oleh puluhan anggota DPRD, pejabat dan staf sekretariat DPRD, sopir, ajudan, dan pendamping. Hotel tempat ditemukannya kelebihan bayar itu ialah Favor Hotel Pekanbaru, Mercure Jakarta Kota, Imelda Hotel Waterpark Convention, The Mayang Hotel, Darma Palace Hotel Syariah, dan Labersa Grand Hotel & Convention Center.
Ada 69 temuan tidak menginap dalam laporan itu. Dari jumlah itu, 21 temuan di antaranya dilakukan oleh anggota DPRD, sedangkan 48 temuan merupakan temuan yang bukan anggota DPRD. Sementara itu, 12 temuan lainnya, yang merupakan ketidaksesuaian tagihan dan tarif kamar hotel, dilakukan oleh anggota DPRD.
Dalam laporan tersebut tercatat bahwa perjalanan dinas tersebut dilakukan dari Januari sampai September 2025. Kegiatannya ialah studi tiru ke DPRD Kampar dan DPRD Pekanbaru; berbagi informasi badan anggaran ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru dan DPRD Kampar; kunjungan kerja dan berbagi informasi Komisi I DPRD Pesisir Selatan ke Inspektorat Pemko Pekanbaru dan Inspektorat Pemprov Riau; kunjungan kerja ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pelalawan serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pekanbaru; kunjungan kerja Komisi II DPRD Pesisir Selatan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru; studi tiru dan berbagi informasi ke DPRD Pekanbaru dan DPRD Riau; studi tiru dan berbagi informasi perihal Rancanagan Perda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke Dinas Sosial Siak dan Dinas Sosial Riau; studi tiru dan berbagi informasi tentang Rancangan Perda Pengelolaan Sampah ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru serta Dinas Lingkungan Hidup Kampar; mengikuti bimbingan teknis anggota Fraksi PKB ke Jakarta; berbagi informasi ke Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Agam Kuantan di Padang dan DPRD Sumbar; studi banding Badan Anggaran DPRD Pesisir Selatan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang Pariaman dan BPKAD Sumbar; kunjungan kerja ke DPRD Kota Solok dan DPRD Padang; studi tiru dan berbagi informasi perihal Rancangan Perda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya ke Dinas Kebudayaan Sumbar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman.
Dalam temuan itu disebutkan inisial nama orang-orang yang melakukan perjalanan dinas dan jabatannya. Dalam temuan itu disebutkan juga temuan kelebihan bayar per inisial nama. Kelebihan bayarnya bervariasi, yaitu Rp8,4 juta per temuan, Rp6 juta per temuan, Rp5,4 juta per temuan, Rp3,6 juta per temuan, Rp2.925.000 pertemuan, Rp2,1 juta per temuan, Rp1.450.000 per temuan, Rp1,4 juta per temuan, Rp960 ribu per temuan, dan Rp860 ribu per temuan.














