Menurut BPK, kelebihan bayar itu terjadi karena Sekretaris DPRD Pesisir Selatan selaku pengguna anggaran kurang optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai dengan ketentuan. Selain itu, BPK menilai bahwa pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Sekretariat DPRD Pesisir Selatan kurang cermat dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan. BPK juga menilai bahwa kelebihan bayar itu terjadi karena para pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pesisir Selatan tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai dengan kondisi senyatanya.
Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa Bupati Pesisir Selatan melalui Sekretaris DPRD Pesisir Selatan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesisir Selatan agar memerintahkan Sekretaris DPRD Pesisir Selatan untuk, antara lain, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp283.955.000 dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah Pemkab Pesisir Selatan.
Sumbarkita sudah menghubungi Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhan Busra, pada Senin (10/8/2026) malam untuk menanyakan apakah kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke kas daerah. Namun, nomornya WhatsApp-nya belum aktif. Sumbarkita akan menerbitkan tanggapan sekretaris tersebut dalam berita selanjutnya.














