Kabarminang — Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat segera mempercepat pemeriksaan atas laporan dugaan maladministrasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batuan andesit untuk PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengatakan bahwa penerbitan IUP Operasi Produksi seluas 8 hektare tersebut mengancam ruang hidup warga karena berada di kawasan rawan bencana.
“Pertambangan andesit di lereng bukit Nagari Kasang ini sangat berisiko memicu banjir bandang dan longsor yang mengancam keselamatan jiwa warga,” katanya, Jumat (26/6/2026).
Lokasi tambang batu andesit tersebut hanya berjarak puluhan meter dari permukiman warga serta berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Kasang yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
WALHI Sumbar menemukan tiga indikasi kuat dugaan maladministrasi dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Indikasi pertama ialah minimnya partisipasi masyarakat terdampak.
“Sosialisasi izin tambang ini hanya formalitas di kedai kopi yang dihadiri tiga hingga empat orang saja, tanpa melibatkan masyarakat luas secara bermakna,” tuturnya.
Indikasi kedua ialah dugaan ketidakkompetenan tim penyusun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar yang menggunakan data risiko bencana berskala nasional untuk tingkat desa. Kejanggalan ketiga yang ditemukan koalisi masyarakat sipil ialah adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa pencantuman nama dan tanda tangan warga.
“Banyak warga yang namanya dicantumkan dan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen persetujuan, padahal mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya kegiatan itu,” tegas Tommy.
















