Kabarminang — Polisi menangkap dua pria yang diduga mencuri bantalan rel kereta api di sebuah pondok kebun durian di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Kamis (25/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan, keduanya berinisial RK (34) dan SE (50). Keduanya merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Nedra menjelaskan, penangkapan RK merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/72/VI/2026/SPKT/Polres Padang Pariaman tertanggal 5 Juni 2026. Sementara itu, penangkapan SE merupakan pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/42/IV/2026/SPKT/Polres Padang Pariaman tertanggal 13 April 2026.
Ia menjelaskan, ketika hendak menangkap salah satu pelaku, polisi mendapati pelaku lainnya yang juga masuk dalam daftar pencarian berdasarkan laporan polisi yang berbeda.
“Saat petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku, petugas juga menemukan pelaku lain yang merupakan target dalam laporan polisi berbeda. Keduanya berada di pondok kebun durian saat menjaga buah durian,” katanya, Jumat (26/6/2026).
Ia melanjutkan, saat penangkapan berlangsung, RK dan SE tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya juga mengakui telah mengambil bantalan rel kereta api di kawasan Padang Pariaman.
Nedra menambahkan, kedua telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan keduanya,” ujarnya.
















