Ia melanjutkan, kasus dugaan maladministrasi ini telah dilaporkan secara resmi oleh perwakilan warga kepada Ombudsman Sumbar sejak 18 Mei 2026. Namun, hingga kini laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Tommy menambahkan bahwa perjuangan warga bukan sekadar menolak korporasi, melainkan mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Keselamatan itu tidak boleh dikorbankan demi investasi yang merusak ruang hidup masyarakat,” imbuhnya.
















