Kamis, Juni 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami-Istri dalam UU Perkawinan Bukan Bentuk Diskriminasi

Redaksi
Kamis, 18 Juni 2026 13:32
in Nasional
Ilustrasi dibuat dengan AI.

Ilustrasi dibuat dengan AI.


Kabarminang – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengaturan kewajiban suami dan istri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Perkawinan bukanlah bentuk pembedaan yang melanggar prinsip kesetaraan. Menurut Mahkamah, diskriminasi hanya dapat terjadi apabila terdapat perlakuan berbeda yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional seseorang secara tidak sah.

MK menilai ketentuan tersebut justru merupakan pengaturan mengenai fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga yang disusun berdasarkan peran masing-masing pihak. Karena itu, perbedaan rumusan kewajiban tidak dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap salah satu pihak dalam hubungan perkawinan.

Lebih lanjut, Mahkamah mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan antara suami dan istri telah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Moratua Silaban. Pemohon sebelumnya menggugat Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan karena dinilai mengandung unsur diskriminatif serta membatasi peran suami dan istri dalam kehidupan keluarga.

Adapun Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya. Sementara Pasal 34 ayat (2) menyebutkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Dalam permohonannya, Moratua Silaban berpendapat bahwa pembagian peran tersebut merupakan produk hukum yang lahir dari paradigma lama. Ia menilai ketentuan tersebut menempatkan suami sebagai pencari nafkah utama dan istri sebagai pengurus domestik rumah tangga, padahal dalam perkembangan zaman modern perempuan memiliki hak, kapasitas, dan kesempatan yang setara di ruang publik.

Pemohon juga berargumen bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kemampuan yang sama untuk menjalankan peran domestik maupun publik. Karena itu, menurutnya, pembagian peran yang bersifat stereotip dalam aturan tersebut tidak lagi sejalan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Moratua menegaskan bahwa perkawinan seharusnya dipahami sebagai kemitraan yang setara antara dua individu. Ia menilai pembedaan peran dalam pasal yang diuji berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang dan bertentangan dengan semangat persamaan hak warga negara. Namun, Mahkamah Konstitusi akhirnya berpendapat sebaliknya dan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan.


Tags: diskriminasihukum IndonesiaKesetaraan GenderKewajiban Suami IstriMahkamah KonstitusiMKPasal 34 UU PerkawinanPutusan MKuji materiUU Perkawinan

Berita Terkait

MBG Tak Akan Dihentikan, Qodari Sebut Program Ini Janji Politik Prabowo kepada Rakyat

MBG Tak Akan Dihentikan, Qodari Sebut Program Ini Janji Politik Prabowo kepada Rakyat

17 Juni 2026
BGN Evaluasi Penerima MBG, Siswa SMA dan Keluarga Mampu Berpotensi Dicoret

BGN Evaluasi Penerima MBG, Siswa SMA dan Keluarga Mampu Berpotensi Dicoret

16 Juni 2026
Selamat Tahun Baru Islam 2026, Berikut Link Twibbon Ucapan 1 Muharam 1448 H

Selamat Tahun Baru Islam 2026, Berikut Link Twibbon Ucapan 1 Muharam 1448 H

16 Juni 2026
10 SPPG di Payakumbuh Belum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, BGN Akan Cabut Izin Operasional

Libur Sekolah, BGN Hentikan Sementara Dapur MBG untuk Audit Seluruh Dapur

16 Juni 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Ingatkan Bahaya LGBT, Komisi VIII DPR: Ancaman Serius Masa Depan Bangsa

15 Juni 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Tak Setuju Pelaku Pesta Gay Direhabilitasi, MUI: Harusnya Dihukum Pidana

15 Juni 2026
Next Post
Warga Pasaman Barat Ditangkap Saat Angkut 1.000 Liter Biosolar Subsidi

Warga Pasaman Barat Ditangkap Saat Angkut 1.000 Liter Biosolar Subsidi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

15 Juni 2026

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

14 Juni 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

17 Juni 2026

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

15 Juni 2026

Angkut 4 Motor, Mobil Pikap Kecelakaan di Padang, 1 Orang Tewas di Tempat Kejadian

Angkut 4 Motor, Mobil Pikap Kecelakaan di Padang, 1 Orang Tewas di Tempat Kejadian

15 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.