Kabarminang — Seorang tahanan kasus narkoba yang ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Pringsewu, Provinsi Lampung, menikah di lorong rutan polres tersebut pada Jumat (12/6/2026).
Tahanan itu bernama Aris Oktama, tersangka kasus narkoba, sedangkan istrinya bernama Siti Alia. Aris ditahan di rutan tersebut untuk menunggu proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Ia sudah seminggu menghuni rutan itu.
Polres Pringsewu memfasilitasi pernikahan tersebut dengan menggelar terpal sebagai alas duduk dan meja yang memisahkan pasangan pengantin dengan penghulu untuk ijab kabul.
Meskipun pernikahan berlangsung di rutan polres, kedua pengantin tetap mengenakan pakaian pengantin sebagaimana orang lain menikah. Aris mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan kopiah, sedangkan Siti mengenakan gaun dan jilbab putih.
Pernikahan tersebut pun dihadiri oleh perwakilan keluarga kedua pengantin. Wakil Kepala Polres Pringsewu, Kompol Sukimanto, menjadi saksi dari pengantin laki-laki dalam ijab kabul tersebut.
Setelah selesai mengucapkan ijab kabul dan saksi menyatakan bahwa pernikahan Aris dan Siti sah, para tahanan di rutan itu mengucapkan “sah”, bertepuk tangan, dan bersorak sorai merayakan pernikahan Aris. Aris pun bersalaman dengan teman-temannya sesama tahanan setelah ia selesai mengucapkan ijab kabul.
Dikutip dari Instagram Polres Pringsewu, dalam pernikahan itu, Aris memberikan uang tunai Rp126 ribu sebagai mas kawin. Angka itu merupakan lambang tanggal pernikahannya, yaitu tanggal 12 dan bulan keenam Masehi.
















