Kabarminang — Polisi menangkap seorang pelajar di Jalan By Pass, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (11/9/2026) karena diduga hendak tawuran. Dari tangan siswa itu, polisi menyita sebilah celurit.
Kepala Seksi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan bahwa pelajar yang ditangkap itu laki-laki berinisial GFP (17 tahun), warga Kecamatan Lubuk Kilangan. Ia menyebut bahwa petugas menangkap remaja itu saat tidak mengenakan pakaian seragam sekolah.
“Petugas menyita sebilah celurit dan sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BA 6560 AAF dari pelajar itu,” ujar Wadhi.
Wadhi menginformasikan bahwa GFP diduga hendak melakukan tawuran dengan sesama pelajar di Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah.
Perihal penangkapan GFP, Wadhi menceritakan bahwa awalnya petugas menerima laporan dari warga bahwa ada dua kelompok pelajar yang akan melakukan tawuran di Aia Pacah. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mengantisipasi sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan tersebut menyasar penyakit masyarakat, tawuran remaja atau pelajar, balap liar, penggunaan knalpot brong, hingga peredaran narkoba,” tutur Wadhi.
Wadhi mengatakan bahwa personel Timsus Bravo kemudian bergerak melakukan patroli di sekitar SMPN 27 Padang dan Jalan By Pass Aia Pacah sekitar pukul 11.00 WIB. Sekitar pukul 12.30 WIB, pada waktu salat Jumat, petugas mendapati enam sepeda motor yang diduga digunakan oleh kelompok pelaku yang tawuran bergerak dari arah Aia Pacah menuju Lubuk Begalung. Dua polisi kemudian mengejar 15 pelajar pada enam sepeda motor.
“Pada saat mengejar para pelajar itu, petugas menangkap beberapa orang. Namun, karena petugas cuma berdua, pelajar yang tertangkap cuma satu yang dibawa ke Polresta Padang sekitar pukul 13.30 WIB, sedangkan 14 orang lainnya berhasil kabur,” ucap Wadhi.















