Kabarminang — Polisi menangkap dua pemuda beradik kakak di dua kelurahan di Kota Payakumbuh pada Rabu (10/2026) karena menyimpan lebih dari 100 paket sabu-sabu siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial YP (25 tahun) dan YM (23 tahun).
Perihal penangkapan kedua pemuda itu, Gusmanto menerangkan bahwa awalnya pihaknya menangkap YP di pinggir jalan di Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Pihaknya menemukan 1 paket sabu-sabu dalam kantong sepeda motor YP.
Setelah menangkap YP, kata Gusmanto, pihaknya menggeledah rumah YP di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari. Di sana pihaknya menemukan 11 paket sabu-sabu siap edar sebesar 1,93 gram.
“YP menyimpan sabu-sabu itu di dalam kotak kayu cokelat di dalam kamarnya,” ujar Gusmanto pada Jumat (12/6/2026).
Di rumah itu pihaknya juga menemukan setidaknya 92 paket sabu-sabu siap edar seberat 21,36 gram di dalam sebuah tas sandang di ruangan lain.
“YP menyebut bahwa semua sabu-sabu itu milik adiknya, YM,” tutur Gusmanto.
Saat polisi memeriksa YP, kata Gusmanto, YM berada di kamar mandi dan tidak mengetahui bahwa polisi berada di rumah itu. Saat YM keluar dari kamar mandi, pihaknya langsung menginterogasi pemuda itu perihal kepemilikan 92 paket sabu-sabu.
















