Kabarminang — Polisi merazia lokasi tambang emas ilegal di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, pada Kamis (11/6/2026) malam. Dalam kegiatan itu polisi menyita sebuah ekskavator yang diduga digunakan untuk menambang emas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, mengatakan bahwa dalam melakukan razia tersebut, pihaknya harus menembus medan berat dan akses yang sulit untuk mencapai lokasi tambang emas ilegal. Sesampainya di lokasi, pihaknya menemukan sebuah ekskavator, sedangkan penambang diduga kabur sebelum petugas tiba.
“Petugas juga membakar kamp dan asbuk yang digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” ujar Yogie pada Jumat (12/6/2026).
Kepala Polres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan bahwa meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, pihaknya terus mendalami identitas mereka melalui penyelidikan.
Setelah melakukan razia itu, kata Faisal, pihaknya membawa ekskavator itu ke Markas Polres Solok Selatan.
Jika pelakunya tertangkap, kata Faisal, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menyebut bahwa penambang emas ilegal dapat dikenakan pasal-pasal tersebut lantaran menambang tanpa memiliki izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, maupun izin usaha pertambangan khusus.
Faisal menambahkan bahwa razia itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya dalam memerangi praktik pertambangan ilegal selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan.
















