Kabarminang – Pemerintah Kota Bukittinggi resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 sekaligus menandatangani komitmen bersama pelaksanaan penerimaan peserta didik yang adil dan transparan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balaikota Bukittinggi, Rabu (10/6/2026).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, daya tampung sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bukittinggi masih mencukupi untuk menampung lulusan sekolah dasar (SD). Selain itu, sebagian peserta didik juga memilih melanjutkan pendidikan ke sekolah berbasis keagamaan maupun sekolah swasta.
Ramlan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta seluruh satuan pendidikan untuk melakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat, khususnya para orang tua siswa.
“Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah harus benar-benar menyosialisasikan sistem ini kepada wali murid. Tidak semua orang tua memahami mekanisme pendaftaran melalui aplikasi. Jangan sampai ada yang tertinggal karena kurang informasi. Jika sosialisasinya kurang, tentu akan menjadi masalah bagi kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Albertiusman, menjelaskan bahwa SPMB Online Tahun Pelajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Ia menyebutkan, pendaftaran jalur afirmasi dan prestasi akan dibuka mulai 15 Juni 2026. Adapun pendaftaran jalur domisili dan mutasi dijadwalkan mulai 22 Juni 2026.
Menurut Albertiusman, pelaksanaan SPMB tersebut merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah menindaklanjutinya melalui Keputusan Wali Kota mengenai Petunjuk Teknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.
Ia menambahkan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Sementara itu, jalur mutasi ditujukan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru, sedangkan jalur domisili didasarkan pada kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
Dengan peluncuran aplikasi SPMB tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.















