Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memasang plang pengamanan pada lahan milik daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock, Rabu (22/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan aset daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan pemasangan plang merupakan bentuk pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Ia menjelaskan, lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, sedangkan pihak Universitas Fort de Kock memiliki sertifikat bernomor 654.
Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Menurut Ramlan, hasil pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut telah berdiri bangunan yang diketahui tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.
Atas temuan itu, kata dia, Pemko Bukittinggi telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3 kepada pihak terkait.
“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ramlan menambahkan, lahan tersebut sebelumnya telah direncanakan menjadi lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana pembangunan itu dibatalkan karena adanya kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai Instruksi Presiden.
















