Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi pada Jumat (24/7/2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tertanggal 8 Juli 2026 mengenai hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menyebutkan, Pemko Bukittinggi telah menyampaikan Raperda itu dalam rapat paripurna pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, DPRD menggelar penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026 sebelum memasuki tahap pembahasan.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bukittinggi, Dewi Anggaraini, menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam perda diubah sesuai hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Perubahan tersebut antara lain menghapus Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) yang mengatur mengenai subjek Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurutnya, wajib pajak opsen merupakan wajib pajak PKB maupun BBNKB, sehingga pemungutannya dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang.
Selain itu, Pasal 52 ayat (10) huruf e juga dihapus. Ketentuan pada pasal tersebut mengatur kewajiban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) serta sanksi administratif.
“Ketentuan Pasal 52 mengatur kewajiban Wajib Pajak memenuhi kewajiban Pajak Daerah, kewajiban mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta pengenaan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, bunga, denda dan/atau kenaikan Pajak. Besaran sanksi administratif berupa denda ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk setiap SPTPD. Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure) yang meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, dan wabah penyakit,” kata Dewi.
Ia menambahkan, Pasal 93 ayat (10) huruf e juga dihapus sesuai hasil evaluasi Kemendagri. Pasal tersebut mengatur kewenangan Wali Kota memberikan kemudahan perpajakan berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, termasuk fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang hingga paling lama 24 bulan dengan bunga 0,6 persen per bulan.
Selain perubahan pada ketentuan perpajakan, struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Umum untuk Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) juga diubah. Sementara itu, sejumlah ketentuan mengenai Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, khususnya pemakaian lahan atau sarana rumah sakit, dihapus sesuai hasil evaluasi Kemendagri.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan, perubahan yang disepakati mencakup penghapusan ketentuan mengenai subjek Opsen PKB dan Opsen BBNKB, penghapusan klausul keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota, perubahan tarif retribusi Instalasi Farmasi RSUD menjadi nilai rupiah, serta penghapusan layanan pendidikan dan pelatihan pada pemanfaatan lahan atau sarana rumah sakit sebagai objek retribusi.
Ramlan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, khususnya Bapemperda, atas pembahasan Raperda yang berlangsung cepat dan cermat.
“Ini bukti bahwa DPRD hadir sebagai mitra sejati Pemko Bukittinggi dalam melayani kepentingan masyarakat. Semangat kerja sama seperti inilah yang harus terus kita jaga dan perkuat,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
















