Sabtu, Juli 25, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Bukittinggi dan DPRD Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Redaksi
Sabtu, 25 Juli 2026 15:33
in Kota Bukittinggi
Pemko Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi menandatangani nota persetujuan bersama Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (24/7/2026).

Pemko Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi menandatangani nota persetujuan bersama Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (24/7/2026).


Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi pada Jumat (24/7/2026).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tertanggal 8 Juli 2026 mengenai hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menyebutkan, Pemko Bukittinggi telah menyampaikan Raperda itu dalam rapat paripurna pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, DPRD menggelar penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026 sebelum memasuki tahap pembahasan.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bukittinggi, Dewi Anggaraini, menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam perda diubah sesuai hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Perubahan tersebut antara lain menghapus Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) yang mengatur mengenai subjek Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurutnya, wajib pajak opsen merupakan wajib pajak PKB maupun BBNKB, sehingga pemungutannya dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang.

Selain itu, Pasal 52 ayat (10) huruf e juga dihapus. Ketentuan pada pasal tersebut mengatur kewajiban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) serta sanksi administratif.

“Ketentuan Pasal 52 mengatur kewajiban Wajib Pajak memenuhi kewajiban Pajak Daerah, kewajiban mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta pengenaan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, bunga, denda dan/atau kenaikan Pajak. Besaran sanksi administratif berupa denda ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk setiap SPTPD. Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure) yang meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, dan wabah penyakit,” kata Dewi.

Ia menambahkan, Pasal 93 ayat (10) huruf e juga dihapus sesuai hasil evaluasi Kemendagri. Pasal tersebut mengatur kewenangan Wali Kota memberikan kemudahan perpajakan berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, termasuk fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang hingga paling lama 24 bulan dengan bunga 0,6 persen per bulan.

Selain perubahan pada ketentuan perpajakan, struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Umum untuk Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) juga diubah. Sementara itu, sejumlah ketentuan mengenai Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, khususnya pemakaian lahan atau sarana rumah sakit, dihapus sesuai hasil evaluasi Kemendagri.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Ia menjelaskan, perubahan yang disepakati mencakup penghapusan ketentuan mengenai subjek Opsen PKB dan Opsen BBNKB, penghapusan klausul keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota, perubahan tarif retribusi Instalasi Farmasi RSUD menjadi nilai rupiah, serta penghapusan layanan pendidikan dan pelatihan pada pemanfaatan lahan atau sarana rumah sakit sebagai objek retribusi.

Ramlan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, khususnya Bapemperda, atas pembahasan Raperda yang berlangsung cepat dan cermat.

“Ini bukti bahwa DPRD hadir sebagai mitra sejati Pemko Bukittinggi dalam melayani kepentingan masyarakat. Semangat kerja sama seperti inilah yang harus terus kita jaga dan perkuat,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.


Tags: Bapemperda DPRD BukittinggiBukittinggiDPRD BukittinggiKemendagriPajak DaerahPemko BukittinggiPerda Pajak DaerahRamlan NurmatiasRetribusi DaerahSyaiful Efendi

Berita Terkait

Pemko Bukittinggi Ungkap Alasan Petugas Panjat Pagar saat Pengamanan Aset di Fort De Kock

Pemko Bukittinggi Tegaskan Lahan di Belakang Universitas Fort de Kock sebagai Aset Daerah

24 Juli 2026
Pasang Plang Aset di Universitas Fort De Kock, Pemko Bukittinggi Beberkan Dasar Kepemilikan

Pasang Plang Aset di Universitas Fort De Kock, Pemko Bukittinggi Beberkan Dasar Kepemilikan

22 Juli 2026
Pemko Bukittinggi Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Naik Jadi Rp774,81 Miliar

Pemko Bukittinggi Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Naik Jadi Rp774,81 Miliar

22 Juli 2026
638 Peserta Diwisuda, Pemko Bukittinggi Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Sekolah Keluarga Gemilang

638 Peserta Diwisuda, Pemko Bukittinggi Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Sekolah Keluarga Gemilang

22 Juli 2026
Wali Kota Bukittinggi Buka Diklat 54 Calon Paskibraka, Tiga Pelajar Lolos ke Tingkat Provinsi

Wali Kota Bukittinggi Buka Diklat 54 Calon Paskibraka, Tiga Pelajar Lolos ke Tingkat Provinsi

20 Juli 2026
Duta GenRe Bukittinggi 2026 Resmi Dipilih, Diikuti 64 Peserta

Duta GenRe Bukittinggi 2026 Resmi Dipilih, Diikuti 64 Peserta

17 Juli 2026
Next Post
Ini 3 SMA/MA Negeri Terbaik di Sumbar Berdasarkan Jumlah Peserta OSN-P 2026

Ini 3 SMA/MA Negeri Terbaik di Sumbar Berdasarkan Jumlah Peserta OSN-P 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026

Kericuhan Warnai Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock, Pihak Kampus Angkat Bicara

Kericuhan Warnai Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock, Pihak Kampus Angkat Bicara

22 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Kecelakaan Maut di Padang, Pengendara Aerox Tewas di Lokasi

Kecelakaan Maut di Padang, Pengendara Aerox Tewas di Lokasi

24 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Kapolda Mutasi 19 Kapolsek di 12 Polres di Sumbar

23 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.