Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Koto Panjang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril, mengatakan bahwa pria itu berinisial GS (39 tahun), pedagang, Jorong Kubang Panjang, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung.
Sebelum menangkap GS, kata Azhamu, pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang dugaan peredaran sabu-sabu di Nagari Sikabau. Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang pria dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika,” ujar Azahmu.
Dari GS, pihaknya menyita antara lain 10 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu, satu paket ganja kering, plastik klip bening kosong, kertas papir, sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan plastik, dan satu ponsel.
Setelah menangkap GS, pihaknya membawa pria itu beserta barang bukti ke Markas Polres Dharmasraya.
Pihaknya akan menjerat terduga pengedar sabu-sabu itu dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















