Rabu, Juli 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

Holy Adib
Sabtu, 6 Juni 2026 15:08
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap dua pria di sebuah pondok yang berada di Jorong Kamang Sentosa, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, pada Rabu (3/6/2026) malam atas dugaan mengedarkan sabu-sabu. Foto: Polres Sijunjung

Polisi menangkap dua pria di sebuah pondok yang berada di Jorong Kamang Sentosa, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, pada Rabu (3/6/2026) malam atas dugaan mengedarkan sabu-sabu. Foto: Polres Sijunjung


Kabarminang — Polisi menangkap dua pria di sebuah pondok yang berada di Jorong Kamang Sentosa, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, pada Rabu (3/6/2026) malam atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan bahwa kedua pria itu masing-masing berinisial IH (24 tahun), warga Jorong Kamang, Nagari Kamang, dan AP (31 tahun), warga Jorong Suka Maju, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru.

Sebelum menangkap IH dan AP, kata Syafwal, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jorong Kamang Sentosa sering terjadi transaksi sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat tiba di sebuah pondok di Jorong Kamang Sentosa pukul 23.30 WIB, kata Syafwal, pihaknya menemukan dua orang di dalam pondok tersebut saat mengisap sabu-sabu.

Pihaknya kemudian menggeledah pondok itu dengan disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 1 plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu-sabu, 9 plastik klip bening berukuran kecil berisi sabu-sabu, dan 2 plastik klip kosong. Pihaknya juga menyita peralatan untuk mengisap sabu-sabu, yaitu 1 kaca pireks, 2 alat hisap (bong), dan 3 korek api.

“Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka,” ucap Syafwal pada Sabtu (6/6/2026).

Syafwal mengatakan bahwa berat sepuluh paket sabu-sabu tersebut hampir mencapai 1,8 gram. Karena itu, pihaknya mengategorikan kedua pria itu sebagai terduga pengedar sabu-sabu.

“Mereka pengedar baru, belum pernah tertangkap karena mengedarkan sabu-sabu,” ujarnya.

Pihaknya akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, kedua pria tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Syafwal menambahkan bahwa pihaknya sudah menjebloskan kedua pria itu ke sel rutan Polres Sijunjung sambil menunggu proses hukum berjalan. Pihaknya akan mendalami keterangan dari kedua terduga pengedar itu untuk membongkar jaringan peredaran sabu-sabu yang lebih besar.


Tags: 8 gramAKP Syafwalbandar sabubarang bukti sabuberita kriminal Sijunjungberita Sumatera Barathukum narkotika Indonesiajaringan peredaran sabuJorong Kamang SentosaKamang Baru SijunjungKamang Baru Sumbarkasus narkoba Sijunjungkriminal SumbarNagari Kamangnarkoba Sijunjungoperasi narkobapenangkapan pelaku narkobapenangkapan pengedar sabupengedar baru sabupengedar narkotikapengedar sabu Sijunjungpengungkapan kasus narkobapenyalahgunaan narkobaperedaran sabuPolres Sijunjungrutan Polres Sijunjungsabu 1sabu-sabu SijunjungSatresnarkoba Polres Sijunjungtersangka narkobatransaksi sabu-sabuUU Narkotika

Berita Terkait

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026
Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

21 Juli 2026
Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

21 Juli 2026
Tiga Tersangka Korupsi Tangki Septik di Pariaman Ditahan, Rugikan Negara Rp1,25 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Tangki Septik di Pariaman Ditahan, Rugikan Negara Rp1,25 Miliar

21 Juli 2026
Transaksi Sabu-Sabu Pakai Kotak Susu, Pria 46 Tahun di Pariaman Diciduk Polisi

Transaksi Sabu-Sabu Pakai Kotak Susu, Pria 46 Tahun di Pariaman Diciduk Polisi

20 Juli 2026
Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

18 Juli 2026
Next Post
Beruang Berkeliaran di Permukiman Warga Pasaman Barat, Warga Cemas Keluar Rumah

Beruang Berkeliaran di Permukiman Warga Pasaman Barat, Warga Cemas Keluar Rumah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.