Kabarminang — Polisi menangkap dua pria di sebuah pondok yang berada di Jorong Kamang Sentosa, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, pada Rabu (3/6/2026) malam atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan bahwa kedua pria itu masing-masing berinisial IH (24 tahun), warga Jorong Kamang, Nagari Kamang, dan AP (31 tahun), warga Jorong Suka Maju, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru.
Sebelum menangkap IH dan AP, kata Syafwal, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jorong Kamang Sentosa sering terjadi transaksi sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat tiba di sebuah pondok di Jorong Kamang Sentosa pukul 23.30 WIB, kata Syafwal, pihaknya menemukan dua orang di dalam pondok tersebut saat mengisap sabu-sabu.
Pihaknya kemudian menggeledah pondok itu dengan disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 1 plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu-sabu, 9 plastik klip bening berukuran kecil berisi sabu-sabu, dan 2 plastik klip kosong. Pihaknya juga menyita peralatan untuk mengisap sabu-sabu, yaitu 1 kaca pireks, 2 alat hisap (bong), dan 3 korek api.
“Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka,” ucap Syafwal pada Sabtu (6/6/2026).
Syafwal mengatakan bahwa berat sepuluh paket sabu-sabu tersebut hampir mencapai 1,8 gram. Karena itu, pihaknya mengategorikan kedua pria itu sebagai terduga pengedar sabu-sabu.
“Mereka pengedar baru, belum pernah tertangkap karena mengedarkan sabu-sabu,” ujarnya.
Pihaknya akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, kedua pria tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Syafwal menambahkan bahwa pihaknya sudah menjebloskan kedua pria itu ke sel rutan Polres Sijunjung sambil menunggu proses hukum berjalan. Pihaknya akan mendalami keterangan dari kedua terduga pengedar itu untuk membongkar jaringan peredaran sabu-sabu yang lebih besar.
















