Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di pinggir jalan di depan SPBU di Dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB karena membawa sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre JR, mengatakan bahwa pemuda tersebut bernisial RRP (23 tahun), warga Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi.
“Dia baru pulang membeli sabu-sabu dari Padang Sibusuk, Sijunjung. Dia ditangkap dalam perjalanan pulang ke rumah,” ujar Ary pada Kamis (4/6/2026).
Setelah menangkap RRP, kata Ary, pihaknya menghubungi perangkat kelurahan setempat untuk menyaksikan penggeledahan RRP. Saat menggeledah pemuda itu, pihaknya menemukan dua paket kecil sabu-sabu dalam dua kotak rokok merek HD dan HAMMER di dalam saku celananya.
“Dia mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya yang baru belinya dari temannya di Sijunjung,” ucap Ary.
Untuk sementara, Ary mengategorikan RPP sebagai pemakai sabu-sabu. Pihaknya sedang mendalami kasus itu untuk mengetahui peran RRP dalam kasus tersebut.
Setelah menangkap RPP, pihaknya menjebloskan pemuda itu ke sel rutan Polres Sawahlunto selama tahap penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
















