Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago. Revisi aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan pengelolaan perusahaan dengan regulasi terbaru.
Usulan perubahan Perda itu disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam rapat paripurna DPRD Payakumbuh pada Selasa (2/6/2026).
Menurut Zulmaeta, pembaruan regulasi diperlukan agar Perumda Air Minum Tirta Sago dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih optimal di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih.
Ia mengatakan bahwa Perumda Tirta Sago memiliki posisi strategis karena menjadi satu-satunya badan usaha milik daerah (BUMD) yang bertanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi warga Kota Payakumbuh.
Ia menilai tuntutan masyarakat terhadap layanan air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan terus meningkat. Kondisi tersebut, kata dia, perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola perusahaan agar mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Selain untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan, perubahan Perda juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi.
“Penyesuaian regulasi diperlukan agar pengelolaan Perumda Tirta Sago semakin profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” imbuhnya.
















