Kabarminang — SMA Negeri 1 Pancung Soal, Nagari Simpang Lama Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), memberhentikan sementara seorang guru karena diduga terkait kasus homoseksual.
Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Pancung Soal tentang Pemberhentian Sementara Aparatur Sipil Negara (P3K Paruh Waktu) pada Selasa (26/5/2026). Dalam surat tersebut dikatakan bahwa sekolah mengambil kebijakan itu berdasarkan hasil rapat pemimpin sekolah yang dihadiri oleh kepala polsek, camat, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Inderapura, ketua komite sekolah, wali nagari, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Simpang Lama Inderapura.
Dalam surat itu ditulis bahwa guru tersebut, berinisial DR, guru Biologi, selama menjalani pemberhentian sementara diberi hak kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan.
Namun, dalam surat tersebut tidak disebutkan alasan sekolah memberhentikan guru itu. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbar untuk Pesisir Selatan, Muslim Arief, mengatakan bahwa sekolah memberhentikan DR sementara sebagai guru karena diduga terkait dengan kasus homoseksual.
“Diberhentikan sementara maksudnya guru tersebut tidak boleh masuk sekolah selama pemberhentian sementara diberlakukan. Namun, dia tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai guru dan PPPK melalui online,” ujar Muslim kepada Kabarminang.com.
Muslim mengungkapkan bahwa SMA Negeri 1 Pancung Soal memberhentikan sementara guru tersebut atas desakan masyarakat yang marah perihal isu dugaan homoseksual yang melanda guru itu. Ia menyebut bahwa masyarakat bahkan tidak hanya ingin DR diberhentikan sebagai guru, tetapi juga ingin DR diusir dari kampung.
Muslim menerangkan bahwa sekolah memberhentikan sementara guru tersebut untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan demi keselamatan guru itu sambil menunggu kasus tersebut selesai bergulir. Ia menyebut bahwa pihaknya khawatir DR mendapatkan tindakan dari warga yang sudah geram kepadanya atas isu dugaan homoseksual tersebut.
Untuk mengusut kasus itu, kata Muslim, pihaknya sudah turun ke sekolah untuk memeriksa guru tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan laporan itu ke Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Sumbar dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar. Ia menyebut bahwa keputusan pemberhentian guru tersebut secara tetap berada di tangan dinas dan badan tersebut.















