Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di area parkir RSUD Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena membeli sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial GT (39 tahun), warga Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar.
Perihal penangkapan tersebut, Ary menerangkan bahwa saat melakukan patroli, timnya mendapati gerak-gerik mencurigakan seorang pengendara sepeda motor di kawasan parkir rumah sakit. Tim kemudian memeriksa dan menggeledah pria tersebut.
“Saat digeledah, GT sempat membuang satu paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening ke tanah di sekitar lokasi penangkapan. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut,” ujar Ary pada Selasa (26/5/2026).
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, kata Ary, GT mengatakan bahwa ia membeli sabu-sabu itu dari seseorang di Tanah Datar. GT membeli barang terlarang itu untuk ia gunakan dengan temannya.
Dalam penangkapan itu pihaknya juga menyita sebuah ponsel merek OPPO A6X dan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BA 2217 NM.
Pihaknya kemudian membawa GT beserta barang bukti ke Markas Polres Sawahlunto untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
View this post on Instagram















