Kabarminang — Polisi menertibkan tambang emas ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Senin (25/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Hendra Yose, mengatakan, penertiban tersebut dilakukan bersama jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat di beberapa kawasan, yakni Batu Gando di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, sepanjang Batang Ombilin, hingga Batang Palangki.
Ia melanjutkan, aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Pada penertiban itu, polisi tidak menemukan pelaku dan mengamankan dua unit kapal kayu berukuran besar yang digunakan untuk aktivitas tambang.
“Di lokasi kami menemukan dua kapal yang digunakan untuk aktivitas tambang. Kedua kapal tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Pelaku tidak ditemukan di lokasi,” ujarnya kepada Sumbarkita, Selasa (26/5).
Ia mengimbau masyarakat untuk tertib dan taat hukum serta tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Sumatera Barat,” ujarnya.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, Okta Rahmansyah, mengatakan, selain di Sijunjung, pihaknya juga telah melakukan penertiban di Kota Solok dan Kabupaten Solok.













