Kabarminang – Dua kakak beradik di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan oleh ayah tiri mereka sendiri. Kedua korban yang masih berstatus pelajar itu kini mendapatkan pendampingan keluarga setelah kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap anak itu kini ditangani Satreskrim Polres Pesisir Selatan. Pihak keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tante kandung korban, T (48), mengatakan kedua korban berinisial W (16) dan S (12). Menurutnya, dugaan pemerkosaan dan kekerasan fisik itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Perbuatan itu baru terungkap setelah dilaporkan pada Selasa minggu lalu, karena selama bertahun-tahun anak-anak ini hidup di bawah ancaman fisik yang sangat berat dari pelaku,” ujar T kepada Sumbarkita, Senin (25/5/2026).
Kasus tersebut terbongkar setelah korban W tidak lagi sanggup menahan kekerasan yang dialaminya. Korban kemudian melarikan diri ke rumah kerabat yang berada di dekat kediamannya untuk meminta perlindungan.
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung bergerak meminta bantuan hukum dan mendatangi kepolisian sektor setempat. Namun, keluarga diarahkan untuk melapor ke Polres Pesisir Selatan sekaligus menjalani visum medis.
“Kami sudah melapor ke polsek, namun dari sana kami diarahkan untuk melapor ke polres, sekaligus untuk keperluan visum,” kata Titik.
Pihak keluarga kemudian mendatangi Polres Pesisir Selatan pada Kamis (14/5/2026) guna melengkapi laporan dan menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari alat bukti.
















