Kabarminang – Pembagian daging kurban menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah Iduladha. Dalam ajaran Islam, daging kurban tidak hanya boleh dikonsumsi oleh shahibul kurban atau orang yang berkurban, tetapi juga dianjurkan untuk dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.
Menurut penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dikutip pada Senin (25/5), ketentuan mengenai pembagian daging kurban dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam Surah Al-Hajj ayat 28, Allah SWT berfirman agar umat Islam memakan sebagian daging kurban dan memberikan sebagian lainnya kepada orang-orang fakir.
Ayat serupa juga terdapat dalam Surah Al-Hajj ayat 36 yang menjelaskan bahwa daging kurban diberikan kepada orang yang meminta maupun mereka yang tidak meminta-minta, tetapi tetap membutuhkan bantuan.
Selain al-Qur’an, hadis Rasulullah SAW juga menjelaskan tata cara pemanfaatan daging kurban. Dalam hadis riwayat Ahmad, Muslim, dan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW memperbolehkan umat Islam untuk memakan, membagikan, dan menyimpan daging kurban.
Hadis tersebut bermula dari larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, larangan itu kemudian dicabut agar umat Islam dapat memanfaatkan daging kurban secara lebih luas, termasuk untuk persediaan makanan keluarga.
Dalam riwayat Muslim dari Abu Sa’id disebutkan bahwa Rasulullah SAW akhirnya membolehkan umat Islam makan, memberi makan orang lain, serta menyimpan daging kurban setelah mempertimbangkan kebutuhan keluarga dan masyarakat.
Sementara itu, hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA menjelaskan bahwa larangan awal menyimpan daging kurban dilakukan karena saat itu banyak penduduk desa datang dan membutuhkan bantuan makanan. Setelah kondisi berubah, Rasulullah SAW memperbolehkan umat Islam menyimpan dan menyedekahkan daging kurban.
Berdasarkan ayat al-Qur’an dan hadis tersebut, daging kurban pada dasarnya diperuntukkan bagi tiga golongan. Pertama, shahibul kurban beserta keluarganya. Kedua, fakir miskin dan orang-orang yang meminta bantuan. Ketiga, masyarakat yang tidak meminta-minta tetapi layak menerima bantuan.
Meski demikian, Islam tidak menetapkan aturan baku mengenai persentase pembagian daging kurban. Tidak ada ketentuan pasti mengenai berapa bagian untuk konsumsi pribadi, sedekah, maupun hadiah kepada kerabat dan tetangga.
Karena itu, pembagian daging kurban dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Namun, dalam praktiknya, umat Islam dianjurkan lebih mengutamakan kaum fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan agar hikmah sosial dari ibadah kurban dapat dirasakan lebih luas.















