Kabarminang – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengaku kewalahan menghentikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terus marak di sejumlah kawasan hutan. Keterbatasan personel hingga minimnya kewenangan disebut menjadi hambatan utama dalam penindakan tambang liar.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin, mengatakan bahwa pihaknya mendeteksi sedikitnya 36 titik tambang liar berskala besar, mayoritas tambang emas, di sepanjang aliran sungai di Kabupaten Solok Selatan. Namun, upaya penertiban sering terkendala karena persoalan kewenangan antar-instansi.
“Kami mengidentifikasi 36 titik tambang liar di kawasan hutan, terbanyak di Solok Selatan. Namun, kewenangan kami hanya sebatas Hutan Lindung dan Hutan Produksi, sedangkan kawasan konservasi adalah wewenang pusat,” ujar Ferdinal dalam diskusi Advokat Sumbar Bicara di Padang TV, Jumat (22/5/2026) malam.
Ia menjelaskan, luas kawasan hutan di Sumbar yang mencapai sekitar 1,5 juta hektar tidak sebanding dengan jumlah Polisi Hutan (Polhut) yang dimiliki. Saat ini, Dinas Kehutanan Sumbar hanya memiliki 66 personel Polhut untuk melakukan pengawasan di seluruh wilayah.
“Luas hutan yang harus dijaga mencapai 1,5 juta hektar, tapi kami hanya punya 66 orang Polisi Hutan. Sangat tidak seimbang jika dibandingkan dengan luas wilayahnya,” katanya.
Selain kekurangan personel, Ferdinal juga menyoroti minimnya tenaga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di internal dinas. Menurutnya, saat ini hanya ada satu orang penyidik yang menangani seluruh kasus pelanggaran kehutanan di Sumbar.
“Kondisi penegakan hukum kita semakin berat karena saat ini Dinas Kehutanan Sumbar hanya memiliki satu orang penyidik PPNS untuk memproses seluruh pelanggaran,” ungkapnya.
Ferdinal menyebut petugas di lapangan juga kerap menghadapi penolakan masyarakat yang mengklaim kawasan hutan sebagai tanah ulayat. Situasi tersebut bahkan memicu ancaman fisik terhadap petugas saat melakukan sosialisasi maupun penertiban.
“Petugas sering ditolak warga dengan alasan tanah ulayat saat sosialisasi batas hutan. Anggota kami di lapangan bahkan kerap menerima ancaman fisik saat bertugas,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku tambang liar juga dinilai semakin cerdik dalam menghindari penindakan. Ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang disebut kerap dipindahkan melalui jalur sungai ketika petugas datang.
“Pelaku sangat cerdik, mereka menyembunyikan ekskavator ke luar batas hutan lewat sungai saat petugas datang. Hal ini membuat kami sulit menyita alat berat tersebut secara hukum,” katanya.
Sejauh ini, Dinas Kehutanan Sumbar baru dapat melakukan tindakan berupa pembongkaran gubuk liar dan penghentian aktivitas tambang di lapangan. Seluruh data mengenai 36 titik tambang liar tersebut juga telah dilaporkan kepada Satgas Pusat sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
“Kami sudah bergerak melakukan tindakan fisik seperti memusnahkan gubuk liar dan menghentikan aktivitas tambang. Semua data 36 titik juga sudah kami koordinasikan dengan Satgas Pusat,” tutur Ferdinal.
Untuk memperkuat pengawasan, Ferdinal mengusulkan regulasi baru terkait pembatasan mobilitas alat berat seperti ekskavator agar pergerakannya dapat dipantau. Ia juga mendorong pemerintah nagari menerbitkan aturan yang melarang penggunaan alat berat untuk aktivitas tambang ilegal.
“Kami mengusulkan regulasi mobilitas alat berat seperti izin trayek kendaraan untuk melacak tujuannya. Kami juga mendorong lahirnya peraturan nagari agar warga menolak penggunaan alat berat,” katanya.
Menurut Ferdinal, persoalan tambang liar tidak bisa ditangani Dinas Kehutanan sendiri karena melibatkan jaringan ekonomi dan kepentingan yang kompleks. Ia menilai penindakan harus melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga Satgas Pusat untuk memutus rantai pendanaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
















