Kabarminang — Polisi menangkap pelaku pungutan liar inisial AB (46) di Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kasus itu sebelumnya viral di media sosial.
Dilihat dari unggahan Instagram Polres Padang Panjang, saat ditangkap pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya serta menyesali tindakan tersebut. Unggahan itu juga menyebutkan bahwa kini pelaku telah dibawa ke Polres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“AB mengaku pada 19 Mei sekira pukul 23.00 WIB dirinya bertemu dengan rombongan mahasiswa yang menggunakan empat unit bus dari arah Bukittinggi menuju Padang di kawasan portal atas Silaing Bawah. Saat itu, salah seorang mahasiswi meminta bantuan agar rombongan tersebut dapat melewati jalur Lembah Anai. Dari komunikasi tersebut, pelaku menerima uang sebesar Rp450.000,” tulis unggahan itu.
Diberitakan sebelumnya Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sebuah bus di kawasan Lembah Anai, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, viral di media sosial pada Kamis (21/5/2026). Dalam video yang beredar, tampak percakapan antara seorang pria yang diduga sebagai pelaku pungli dengan penumpang bus yang disebut merupakan rombongan mahasiswa. Pria tersebut terdengar meminta uang sebesar Rp450. Namun, penumpang mempertanyakan permintaan itu dan menanyakan bukti atas dasar pungutan yang diminta.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, peristiwa itu pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menyebut, kendaraan yang terlibat merupakan bus pariwisata roda enam yang membawa mahasiswa Universitas Andalas (Unand) dari Bukittinggi menuju Padang.
Ia melanjutkan, peristiwa bermula saat bus pariwisata tersebut mencoba melintasi kawasan Lembah Anai. Namun, jalur tersebut saat ini belum diperbolehkan untuk dilalui kendaraan roda enam ke atas, kecuali memiliki izin resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, bus ini tetap mencoba melewati jalur tersebut. Diduga terjadi kesepakatan antara sopir dengan oknum yang meminta sejumlah uang agar bisa melintas,” kata Pifzen kepada Sumbarkita Kamis (21/5/2026).
Bus Tidak Kantongi Izin
















