Kabarminang – Tim Opsnal Polres Agam menangkap dua pria yang diduga mengedarkan minuman beralkohol jenis tuak di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Selasa (19/5/2026) malam.
Penangkapan tersebut dibenarkan , saat dikonfirmasi pada Rabu (20/5/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, AKP Rinto Alwi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah warung di Simpang Sikabu, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampung Tangah. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (52), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga setempat.
Saat diperiksa, Z mengakui telah menjual dan mengedarkan tuak di kawasan Kampung Tangah. Polisi kemudian menyita dua jeriken tuak dengan kapasitas masing-masing 35 liter dari warung miliknya.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak ke lokasi kedua di sebuah kedai di Koto Batu, Jorong VI Parit Panjang, Kenagarian Lubuk Basung.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap pria berinisial G (47), yang juga bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jorong Parit Panjang.
Kepada petugas, G mengakui terlibat dalam peredaran tuak di wilayah itu. Polisi turut menyita dua jeriken tuak dengan isi masing-masing 25 liter yang disimpan di dalam warung miliknya.
Secara keseluruhan, aparat menyita sekitar 120 liter tuak dari dua lokasi penangkapan tersebut.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Rinto Alwi saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
















