Kabarminang – Warga Korong Tungka Kampung Panyalai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi membusuk di sebuah rumah kebun, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban diketahui bernama Firdaus (60), seorang buruh harian lepas yang tinggal di kawasan tersebut.
Kapolsek VII Koto Sungai Sariak, Iptu Edy Saputra, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat dan segera mendatangi lokasi bersama personel Polsek serta unit Patroli Sabhara (Pamapta) Polres Padang Pariaman.
“Begitu menerima laporan, kami langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan dan mengamankan lokasi,” kata Edy Saputra.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika seorang saksi bernama Baini (53), yang tinggal tak jauh dari lokasi, mendatangi rumah kebun tempat korban berada. Ia bermaksud membangunkan korban karena ada warga yang hendak membeli pisang.
Namun, panggilan saksi tidak mendapat respons. Karena curiga, saksi kemudian membuka pintu rumah tersebut. Saat itulah korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Korban ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kondisi tubuh diperkirakan sekitar 80 persen sudah melepuh dan terdapat belatung. Diduga korban telah meninggal beberapa waktu sebelum ditemukan,” jelas Kapolsek.
Melihat kondisi tersebut, saksi segera memberitahukan kepada pihak keluarga. Keluarga kemudian menghubungi aparat kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, setelah tiba di lokasi, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta tim medis dari Puskesmas Padang Sago untuk melakukan pemeriksaan awal.
Pemeriksaan medis dipimpin oleh dr. Ihsyan Raffi M. Nur dari Puskesmas Padang Sago. Berdasarkan pemeriksaan luar di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mencurigakan pada tubuh korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal tim medis, tidak ditemukan indikasi kekerasan. Namun penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan tanpa autopsi,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan juga, pihak keluarga korban menyatakan menerima kematian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Keluarga juga menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum.
“Pihak keluarga telah membuat pernyataan menolak autopsi dan tidak menuntut secara hukum. Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di pemakaman keluarga,” tambah Edy.
















