Sumbarkita — Polisi menahan seorang pria pedagang beras di rumah tahanan (rutan) Polres Solok Kota pada Rabu (13/5/2026) atas dugaan menggelapkan uang pembelian beras.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan bahwa pedagang beras itu berinisial EP, warga Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok. Sementara itu, korbannya berinisial J (56 tahun), warga Paninggahan.
Perihal dugaan penggelapan yang dilakukan EP, Lucky menerangkan pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jorong Subarang, Paninggahan, korban menyerahkan uang tunai Rp60 juta secara bertahap untuk membeli 4 ton beras kepada EP. Namun, EP hanya menyerahkan beras sebanyak 3,23 ton.
“Sisanya, 770 kg, tidak pernah diantar oleh pelaku. Nomor ponselnya pun tidak aktif lagi ketika dihubungi korban,” ujar Lucky pada Sabtu (16/5/2026).
Akibat perbuatan EP, kata Lucky, korban rugi Rp11.550.000. Karena itu, katanya, korban melaporkan EP ke Polres Solok Kota pada Senin (30/3/2026). Pihaknya mencatat laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/III/2026/SPKT/Polres Solok Kota.
Pada Rabu (13/5/2026), kata Lucky, pihaknya memanggil EP sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan EP sebagai tersangka, lalu menahannya di rutan polres untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil interogasi, EP mengaku telah menggelapkan uang korban. Dia menggunakan uang korban untuk membayar utang pembelian beras kepada orang lain,” tutur Lucky.
Pihaknya sudah menetapkan EP sebagai tersangka kasus penggelapan. Pihaknya menjerat EP dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, katanya, EP terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.















