Kabarminang – Penanganan kasus penyelundupan sabu seberat 7 kilogram 964 gram yang digagalkan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) memasuki babak baru. Penyidik Satresnarkoba Polres Padang Pariaman resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepada penuntut umum untuk proses persidangan.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan seluruh tahapan administrasi dan petunjuk jaksa telah dipenuhi sebelum pelaksanaan tahap dua.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Hari ini kami melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial KSG (30), AS (27), RA (22), dan M (22). Mereka sebelumnya ditangkap pada 12 Januari 2026 saat hendak membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Barat melalui jalur darat sebelum melanjutkan perjalanan udara dari BIM menuju Jakarta dan Bogor.
Dalam proses tahap dua, penyidik turut menyerahkan seluruh barang bukti, termasuk sabu seberat 7 kilogram 964 gram, empat koper yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika, serta sejumlah dokumen dan alat komunikasi terkait perkara.
“Dengan tahap dua ini, tanggung jawab penahanan dan proses hukum selanjutnya berada di tangan jaksa. Kami tetap siap memberikan dukungan apabila dibutuhkan dalam proses persidangan,” kata Irhas.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pariaman, Tengku Ismail, membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik.
















