“Perkara ini sudah P-21, artinya secara formil dan materil berkas dinyatakan lengkap. Setelah tahap dua, kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan tahap dua merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana karena menjadi titik peralihan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum.
“Setelah tersangka dan barang bukti kami terima, jaksa memiliki waktu untuk menyiapkan administrasi dan menyusun dakwaan sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan,” katanya.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Sebelumnya, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas keamanan bandara saat pemeriksaan X-Ray terhadap salah satu koper penumpang tujuan Jakarta pada 12 Januari 2026.
“Awalnya satu orang penumpang yang hendak berangkat ke Jakarta. Saat pemeriksaan melalui X-Ray, ditemukan indikasi barang mencurigakan di dalam koper,” ujar Faisol.
Pemeriksaan lanjutan kemudian mengungkap sabu yang disembunyikan di sela tumpukan pakaian dan bagian dalam koper. Pengembangan dilakukan bersama petugas Aviation Security (Avsec), Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, serta Polsek Bandara hingga akhirnya mengamankan tiga penumpang lain dengan pola perjalanan serupa.
“Semua barang bukti berasal dari empat koper itu. Total beratnya 7 kilo 964 gram,” kata Faisol.
Dengan telah dilaksanakannya tahap dua, perkara penyelundupan sabu hampir delapan kilogram tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan dan segera bergulir di meja hijau.
















