Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Kampung Air Terjun, Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (13/5/2026) pukul 1.00 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pria itu berinisial AV (47 tahun), wiraswasta, warga Kampung Simpang Samudera, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera.
Perihal penangkapan tersebut, Hardi menerangkan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga Kampung Air Terjun yang sudah resah akan transaksi sabu-sabu di sana. Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran kampung tersebut untuk mengetahui orang yang bertransaksi narkoba itu.
Sesudah mengantongi identitas seorang pria yang dicurigai bertransaksi sabu-sabu, kata Hardi, pihaknya menangkap pria tersebut dengan cara mencegat sepeda motor yang dikendarainya. Pihaknya lalu memanggil dua warga setemat untuk menyaksikan penggeledahan badan pada AV.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 90 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening. Beratnya 4 gram,” ujar Hardi.
Pihaknya juga menyita sepeda motor yang dikendarai AV, yaitu Honda Beat hitam tanpa nomor polisi, sebagai barang bukti. Pihaknya lantas membawa AV dan barang bukti ke Markas Polres Pesisir Selatan.
Hardi menjelaskan bahwa pihaknya menangkap AV setelah pria itu menjemput sabu-sabu yang dibelinya dari seseorang.
Ia menyebut bahwa merupakan pengedar sabu-sabu yang belum pernah ditangkap alias pemain baru dalam dunia peredaran gelap narkotika.
Dengan barang bukti sebanyak itu, Hardi mengategorikan AV sebagai terduga pengedar sabu-sabu. Karena itu, pihaknya akan menjerat AV dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Hardi,
















