Kabarminang — Polisi menangkap pria inisial Y (58) tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial AL (16) pada Sabtu (2/5/2026). Tersangka merupakan paman kandung korban asal Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban inisial P (64), warga Kecamatan Batipuh.
Ia melanjutkan, Y ditetapkan sebagai tersangka setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Polres Padang Panjang pada Sabtu (2/5/2026).
“Tersangka ini dipanggil sebagai saksi atas kasus itu, kemudian karena bukti yang cukup, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikolog, akhirnya Y ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga dan langsung ditahan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tersangka merupakan paman korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan pencabulan sebanyak empat kali dan persetubuhan sebanyak dua kali.
“Aksi itu dilakukan tersangka pada September dan Oktober 2025 di rumah korban di Kecamatan Kecamatan Batipuh. Korban tidak hamil,” katanya.
Ia melanjutkan, dalam melakukan aksinya tersangka mengikat tangan korban dengan tali, menutup mulut korban, dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Kasus ini sangat menyedihkan, ditambah lagi pelaku adalah orang terdekat korban. Korban juga diancam tersangka agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya,” tuturnya.
Ia melanjutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
















