Kabarminang — Polisi di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), yang dilaporkan lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya, sebelumnya dilaporkan karena diduga menganiaya anak tersebut, yang merupakan siswi SMP.
Polisi tersebut berinisial ED (52 tahun), sedangkan istrinya berinisial EG (41 tahun).
EG menceritakan bahwa dugaan penganiayaan terjadi saat ia terlibat cekcok dengan ED. Saat pertengkaran berlangsung, korban merekam kejadian tersebut.
“Anak saya mau memvideokan karena mungkin takut terjadi sesuatu. Tapi dia (ED) marah dan mengejar anak saya,” kata EG kepada Kabarminang.com pada Minggu (3/5/2026).
Saat berusaha menghindar, kata EG, anaknya terjatuh. Ia menyebut bahwa ED diduga memukul kaki anak tersebut dengan menggunakan ranting kayu.
EG melaporkan ED ke Polres Agam pada 17 Maret 2026. Ia kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk divisum. Ia menyerahkan hasil visum tersebut kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti dalam laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, kata EG, telah menyampaikan bahwa proses pemanggilan saksi untuk kasus penganiayaan dijadwalkan mulai pekan depan.
Beberapa waktu setelah melaporkan dugaan penganiayaan itu, tepatnya pada 28 April 2026, EG melaporkan suaminya itu ke polres atas dugaan persetubuhan terhadap anaknya.
















