EG mengatakan bahwa ia mengetahui informasi awal tentang dugaan persetubuhan itu dari warga sekitar, kemudian menanyakan langsung kepada anaknya.
“Setelah saya tanya, anak saya mengakui pernah disetubuhi ayah tirinya satu kali, dan juga pernah dipegang-pegang bagian tubuhnya,” ujar EG kepada Kabarminang.com pada Kamis (30/4/2026).
EG juga menyebut bahwa anaknya sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ia berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dia sempat bilang diancam supaya tidak cerita. Saya hanya ingin kasus ini diproses sesuai hukum, saya ingin keadilan untuk anak saya. Peristiwa ini diduga terjadi pada 20 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB,” ucapnya.
Sementara itu, laporan tersebut telah diterima Polres Agam dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 April 2026. Dalam surat itu disebutkan laporan telah diterima oleh Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Agam dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus itu menjadi sorotan karena terlapor disebut merupakan anggota Polri aktif. Selain proses hukum atas dugaan penganiayaan yang lebih dulu berjalan, penyelidikan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur masih berlangsung di Unit PPA Polres Agam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Agam belum memberikan keterangan resmi. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan untuk mendalami kasus tersebut.
















