Kabarminang — Seorang petani terancam hukuman penjara hingga lima tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pemburu dalam buru babi di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan bahwa penyidik kepolisian tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Berkas perkara sedang kami siapkan untuk tahap selanjutnya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Riyo pada Selasa (21/4/2026).
Ia menyebut bahwa tersangka berinsial B (62 tahun), warga Korong Gunung, Nagari Padang Alai Utara, Kecamatan V Koto Timur. Pihaknya menahan tersangka pada Jumat (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Markas Polres Pariaman.
Riyo mengatakan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan pasal tentang tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang subsidair tanpa hak menggunakan senjata api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (3) Subider Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.19 WIB di Korong Gunuang. Korban bernama Burhanudin (38). Anggota keluarga korban, Wati Fitri Ningsih, melaporkan kasus itu ke polres. Laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi nomor LP/52/IV/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 15 April 2026.
Riyo mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, polisi menyita enam pucuk senjata jenis balansa milik peserta perburuan yang berada di lokasi dan berdekatan dengan korban. Dari enam senjata itu, kata Riyo, salah satunya menggunakan amunisi yang cocok dengan peluru yang ditemukan di tubuh korban, tepatnya di bagian dada kanan berdasarkan hasil autopsi.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Riyo. tersangka mengakui bahwa senjata yang dipegangnya tidak dalam kondisi pengamanan saat terjatuh di lokasi perburuan, kemudian meletus. Amunisi tersebut mengenai dada kanan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
















