Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Limapuluh Kota, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan bahwa pria itu berinisial AF (29 tahun), penganggur.
Perihal penangkapan itu, Riki menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang aktivitas transaksi narkotika di Jorong Kubang Tungkek. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat tentang terduga pelaku, yang berinisial AF.
Sesudah mengetahui keberadaan terduga pelaku, kata Riki, pihaknya menangkap AF di dalam kamar rumahnya bersama seorang perempuan. Saat digerebek, katanya, keduanya tidak sedang memakai narkoba.
Kemudian, pihaknya menggeledah kamar itu, yang disaksikan kepala jorong, anggota badan musyawarah nagari, dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga sabu-sabu, 1 paket kecil diduga ganja kering. Selain itu, polisi menemukan barang bukti lain berupa 1 buah sedotan yang ujungnya diruncingkan, 1 buah sepatu karet, 1 kotak plastik berbalut lakban hitam, dan 1 ponsel merek Infinix Hot 60 Pro+ beserta kartu SIM.
“Petugas menemukan sabu-sabu di dalam kotak plastik yang disembunyikan dalam sepatu karet di teras rumah AF. Sementara itu, petugas menemukan ganja di atas meja ruang tamu. Dia mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya,” tutur Riki.
Riki mengatakan bahwa berat sabu-sabu tersebut 1,68 gram, sedangkan berat ganja 0,46 gram.
Perihal temuan itu, Riki mengatakan bahwa sabu-sabu 1,68 gram itu merupakan sisa penjualan AF. Sebelumnya, ia membeli satu paket sabu-sabu di Jorong Batang Tabik, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (16/4/2026). Ia menyebut bahwa AF membeli sabu-sabu itu kepada seseorang seharga Rp1,8 juta, tetapi ia baru membayarnya Rp1 juta.















