Rabu, Juli 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Limapuluh Kota di Kamar Bersama Perempuan

Holy Adib
Senin, 20 April 2026 11:13
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Limapuluh Kota, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu. Foto: Polres 50 Kota

Polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Limapuluh Kota, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu. Foto: Polres 50 Kota


Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Limapuluh Kota, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan bahwa pria itu berinisial AF (29 tahun), penganggur.

Perihal penangkapan itu, Riki menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang aktivitas transaksi narkotika di Jorong Kubang Tungkek. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat tentang terduga pelaku, yang berinisial AF.

Sesudah mengetahui keberadaan terduga pelaku, kata Riki, pihaknya menangkap AF di dalam kamar rumahnya bersama seorang perempuan. Saat digerebek, katanya, keduanya tidak sedang memakai narkoba.

Kemudian, pihaknya menggeledah kamar itu, yang disaksikan kepala jorong, anggota badan musyawarah nagari, dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga sabu-sabu, 1 paket kecil diduga ganja kering. Selain itu, polisi menemukan barang bukti lain berupa 1 buah sedotan yang ujungnya diruncingkan, 1 buah sepatu karet, 1 kotak plastik berbalut lakban hitam, dan 1 ponsel merek Infinix Hot 60 Pro+ beserta kartu SIM.

“Petugas menemukan sabu-sabu di dalam kotak plastik yang disembunyikan dalam sepatu karet di teras rumah AF. Sementara itu, petugas menemukan ganja di atas meja ruang tamu. Dia mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya,” tutur Riki.

Riki mengatakan bahwa berat sabu-sabu tersebut 1,68 gram, sedangkan berat ganja 0,46 gram.

Perihal temuan itu, Riki mengatakan bahwa sabu-sabu 1,68 gram itu merupakan sisa penjualan AF. Sebelumnya, ia membeli satu paket sabu-sabu di Jorong Batang Tabik, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (16/4/2026). Ia menyebut bahwa AF membeli sabu-sabu itu kepada seseorang seharga Rp1,8 juta, tetapi ia baru membayarnya Rp1 juta.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: 46 gram68 gram Limapuluh KotaAKP Riki Yovrizalancaman hukuman 20 tahun penjarabarang bukti narkoba polisiganja kering 0jaringan narkoba SumbarJorong Kubang Tungkek Guguak VIII Kotokasus narkoba Sumatera Barat 2026kronologi penangkapan pengedar sabumodus peredaran sabu paket kecilpemberantasan narkoba Sumatera Baratpenangkapan pengedar sabu Limapuluh Kotapengedar narkoba ditangkap di rumahpenggerebekan narkoba tengah malampenyalahgunaan narkotika Indonesiapolisi tangkap pengedar sabu GugukPolres 50 Kota narkobasabu 1tersangka AF 29 tahun narkobatransaksi narkotika Limapuluh KotaUndang-Undang Narkotika Pasal 114

Berita Terkait

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026
Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

21 Juli 2026
Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

21 Juli 2026
Tiga Tersangka Korupsi Tangki Septik di Pariaman Ditahan, Rugikan Negara Rp1,25 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Tangki Septik di Pariaman Ditahan, Rugikan Negara Rp1,25 Miliar

21 Juli 2026
Transaksi Sabu-Sabu Pakai Kotak Susu, Pria 46 Tahun di Pariaman Diciduk Polisi

Transaksi Sabu-Sabu Pakai Kotak Susu, Pria 46 Tahun di Pariaman Diciduk Polisi

20 Juli 2026
Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

18 Juli 2026
Next Post
Pedagang Jus di Padang Nyambi Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Ditangkap di Padang Pariaman

Pedagang Jus di Padang Nyambi Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Ditangkap di Padang Pariaman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.