Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di pinggir jalan, Korong Kasai, Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, pada Minggu (19/4/2026) pukul 12.00 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial YI (23 tahun), warga Korong Kampuang Baru, Nagari Betahan, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat.
“Dia berdagang jus di Lapai, Padang. Saat ditangkap, dia sedang mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang di Korong Kasai,” ujar Irhas pada Senin (20/4/2026).
Perihal penangkapan itu, Irhas mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari warga bahwa di Korong Kasai sering terjadi transaksi narkoba. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, kata Irhas, pihaknya mengetahui bahwa orang yang diduga sering bertransaksi narkoba di Korong Kasai berinisial YI. Kemudian, pada Minggu (19/4/2026) pihaknya menangkap YI.
Setelah menangkap YI, pihaknya memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan pemuda tersebut. Irhas mengatakan bahwa dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan di pinggir jalan tidak jauh dari tempat YI ditangkap buah kotak rokok merek Sky. Ia menyebut bahwa kotak rokok itu berisi satu paket menengah sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang dilapisi dengan kertas kuning.
“Setelah diinterograsi, YI mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Berat kontornya 1,8 gram,” ucap Irhas.
Irhas mengategorikan YI sebagai terduga pengedar sabu-sabu karena barang buktinya tergolong banyak. Selain itu, katanya, YI mengakui bahwa dirinya mengedarkan sabu-sabu.














